Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama Bulan Oktober, November dan Desember 2025
Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama Bulan Oktober, November dan Desember 2025
Charles Y. A.P Hokoyoku,ST | 23 Oct, 2025 | 656X Dilihat
Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/437/Tahun 2024 Tentang Hari-Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama di Wilayah Provinsi Papua Tahun 2025 dan memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, maka ditetapkan Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama di Wilayah Provinsi Papua.





